Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bawa Saksi Penting

Rabu, 18 September 2024 – 05:31 WIB
Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Bawa Saksi Penting - JPNN.COM
Aktris Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Kejadian tersebut dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun diduga telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga anak Nikita Mirzani, Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh pacarnya yang berinisial VA

Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Aktris Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9) siang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA