Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58), Komisaris Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)