Diperiksa Terkait Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Turut Serta atau Korban?
Sebab, potensi yang paling besar terlibat adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan suatu peristiwa korupsi dilakukan atau ditolak.
"UU Tipikor Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Kedua pasal ini pasti melibatkan pejabat pemilik keputusan. Ada juga Pasal 12 terkait gratifikasi dan tentunya melibatkan pejabat," tuturnya.
Menurut Hudi, penegak hukum seyogyanya mendalami keterlibatan pejabat terlebih dahulu karena sebatas pengetahuannya belum ada yang menjadi tersangka.
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Sandra Dewi.
"Sandra Dewi seorang istri yang belum tentu mengetahui sumber uang dari suami diperoleh secara melawan hukum," ungkapnya. (jlo/jpnn)