Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
Jumat, 07 September 2012 – 14:09 WIB
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek rumah ibadah tahun 2010 di Muara Badak. Peran Rusminah dalam perkara ini adalah Pengguna Anggaran (PA), yang ketika itu dia menjabat camat Muara Badak. Selain Rusminah, tersangka Syarifah selaku Ketua Panitia Lelang juga memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar. Rusminah dan Syarifah didampingi tim penasihat hukumnya. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kukar.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang dijemput paksa Senin (3/9) malam di kediaman masing-masing, sudah lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Yakni, Syarif selaku rekanan dan Qorina Kodariyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lantas, apakah Rusminah dan Syarifah akan senasib dengan dua tersangka yang ditahan sebelumnya? “Tunggu dulu hasil pemeriksaan ini. Setelah selesai pemeriksaan, baru kita lihat bagaimana penyikapannya,” terang Kapolres Kukar AKBP I Gusti KB Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata.
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pj Gubernur Jateng Pastikan Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru Aman
Kamis, 26 September 2024 – 19:30 WIB - Daerah
Saat Kebakaran di Tambora Jakbar, Pria Ini Lagi Tertidur
Kamis, 26 September 2024 – 17:25 WIB - Bengkulu
Puluhan Formasi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Tidak Ada Pendaftar
Kamis, 26 September 2024 – 17:00 WIB - Sumsel
Ini Penjelasan Dokter soal Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
Kamis, 26 September 2024 – 16:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB