Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis
Jumat, 07 September 2012 – 14:09 WIB
Sama halnya dengan Rusminah, Syarifah juga tampak serius mengikuti agenda pemeriksaan. Beberapa kali terlihat konsultasi dengan penasihat hukumnya di ruang Unit Tipikor. Namun, ia tak memberikan penjelasan kepada awak media.
Seperti diketahui, para tersangka ini dijerat hukum karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Rusminah dianggap menyetujui pencairan dana tersebut. Padahal, seharusnya sebelum melakukan pencairan dana, ia bisa mengecek terlebih dahulu progres pengerjaan proyek di lapangan tersebut.
Sementara Syarifah dianggap memiliki andil dalam penyimpangan dana tersebut, karena tidak ikut melakukan pengawasan atas kinerja kontraktor. Padahal, dalam perjanjian kontrak tersebut, diketahui jika ketua panitia lelang berkewajiban memantau kinerja rekanan agar berjalan sebagaimana mestinya.(*/qi/kri/fuz/jpnn)