Diperintah Ferdy Sambo, Ini Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela.
Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.
Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.
Baca Juga: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada