Susul Ferdy Sambo & Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi karena dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Baiquni diputuskan di PTDH setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sekitar hampir 12 jam yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela.
Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.