Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
Minggu, 08 Desember 2024 – 11:23 WIB
Adapun, modus para pelaku dengan mengedarkan narkotika di wilayah Bandung Raya. Polisi pun masih terus mendalami pengungkapan kasus ini.
"Pada pengungkapan ini, kami berhasil selamatkan 13 ribu lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2), kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) serta UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)