Diperkirakan 128 Ribu Warga Binaan Bakal Terima Remisi 17 Agustus
BACA JUGA : Befri Rahmawan Urung Dapat Remisi Lantaran Tolak Teken Setia pada NKRI
Misalnya, terus mengupayakan untuk memenuhi tenggat proses pengajuan remisi bagi pelaku pidana umum yang bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari dan pidana khusus yang dijadualkan 22 hari.
“Semua harus gratis, cepat, transparan dan objektif!” kata Juanedi berulang kali sepanjang pemaparan.
Prinsipnya, kata dia, semua pihak, baik WBP, keluarga inti WBP, wartawan, bahkan publik bisa mengakses data pemberian remisi umum tersebut.
Sementara dalam kesempatan yang sama Direktur Tikers Dodot Adikoeswanto menegaskan, kian cepatnya proses pemberian remisi umum dari pengajuan hingga keluarnya surat keputusan (SK) itu dimungkinkan karena telah berjalan baiknya Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) yang berbasis teknologi informasi.
“Kalau pun ada hambatan, biasanya itu karena adanya keterlambatan pengusulan, tidak validnya data yang diinput, serta kadang adanya keterlambatan verifikasi,” kata Dodot. Yang juga seringkali terjadi, menurut dia adalah koneksi internet yang mengalami kendala.
Hal tersebut menurut Dodot sudah dicoba ditanggulangi dengan berbagai upaya, antara lain memastikan bahwa koneksi internet lapas dan rutan hanya untuk kepentingan koneksi sever SDP, bukan untuk hal lain.
“Selain itu kami juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kemungkinan menggunakan provider lain sebagai tambahan, terutama bagi unit-unit pelaksana teknis yang tak terjangkau system utama,” kata dia.
Tidak hanya itu, untuk memastikan tak adanya keterlambatan dalam proses pemberian remisi, Ditjenpas mengharuskan operator membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berguna untuk memastikan percepatan proses verifikasi.
Dalam kesempatan berbeda Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami membenarkan adanya komitmen jajarannya untuk menjadikan pemberian remisi kepada WBP itu menjadi tak lagi sulit dan berbelit-belit.
“Kami bertekad menjadikan hitungan hari menjadi menit, dan harus gratis sebagaimana seharusnya,” kata Dirjen Utami.
Dia menegaskan bahwa aplikasi yang dibangun Ditjenpas sudah menunjukkan hasilnya.
“Dari target di awal tahun yang hanya sekitar 95 ribu, saat ini saya sudah menandatangani secara elektronik sebanyak 128.811 SK. Jadi terbukti bahwa pemberian hak berlandaskan ketepatan karena perubahan perilaku sudah bisa diwujudkan. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan bermanfaat,” kata Utami.
Sebagaimana diketahui, dengan banyaknya terjadi overkapasitas di banyak rutan dan lapas, pemberian remisi bisa diharapkan mengurangi daya tampung dan memberi tempat yang lebih nyaman dan manusiwi bagi para WBP yang masih harus menjalani masa hukuman. Selain itu, manfaatnya juga bisa berdampak pada penghematan anggaran negara. (flo/jpnn)