Diperlakukan Kasar, TKI Asal Brebes Tikam Majikan
Selasa, 20 Desember 2011 – 02:25 WIB
Sebelumnya, Nurul yang berangkat menjadi TKI ke Singapura pada Mei 2011 melalui PT Bumi Antar Nusa Jakarta bekerja dimajikan lain. Hanya beberapa minggu ia bekerja pada majikan pertama, ia merasa tidak betah dan meminta kepada agen untuk pindah majikan. Menurut Nurul berdasarkan pengakuannya kepada Zamil, ia meminta pindah karena majikan pertama kerap ribut, dan berkali-kali majikannya mencoba bunuh diri. Untuk itu ia pindah ke rumah Kartinah binti Abu Bakar, karena tidak betah di majikan pertamanya. Baru bekerja sebulan, ternyata ia malah diperlakukan majikannya yang kedua dengan tidak baik. Ia sering dimarahi dan dimaki-maki.
"Kami terus upayakan agar hukuman bisa diperingan, Nurul tidak berniat membunuh tapi hanya menciderai saja. Jadi kemungkinan hanya satu tahun penjara," tandas Mohammad Zamil.
Namun, ia juga akan meminta pihak hakim agar Nurul bisa pulang secepat mungkin. Perwakilan KBRI untuk Singapura, Emil Hari Dewantara mengatakan, ada banyak kasus kekerasan majikan ke TKI. Pihaknya telah berupaya dengan memberikan bantuan melalui pengacara yang disewanya untuk pendampingan proses hukum. "Dari sisi hukum kami terus memantau perkembangan kasus ini, sementara secara psikologis kami juga mengunjungi Nurul selama ia di penjara. Semua biaya pendampingan hukum ini ditanggung pihak KBRI," ungkapnya.