Dirampok, Pedagang Emas Berani Melawan, Pak Polisi Top!
Empat pelaku dihadiahi timah panas dan langsung dibawa ke RSUD Sijunjung untuk perawatan mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kaki dan paha para pelaku.
“Enam pelaku ini sudah merencanakan aksi ini sebelumnya, mereka berangkat dari Payakumbuh sekitar pukul 02.00 wib, dan setibanya di Sijunjung, para pelaku yang sudah memperkirakan langkah korban menunggu di simpang tiga Sijunjung, karena korban akan melewati simpang tersebut saat menuju pasar Sungai Betung,” tutur Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi didampingi Kabag Ops Kompol Didik dan Kasat Reskrim Iptu Chairul Rida kemarin (23/5).
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 angka 2e tentang pencurian dengan kekerasan. Karena para pelaku membawa Stuntgun atau senjata kejut yang memiliki daya sentrum 3800 k Volt, pelaku juga akan dikenai pasal tentang kepemilikan senjata berbahaya dengan ancaman 15 tahun penjara. (hnd/sam/jpnn)