Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari PemerintahJumat, 07 Oktober 2011 – 10:28 WIB
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, menemui jalan buntu. Kedua perusahaan raksasa asa Amerika Serikat itu menolak mentah-mentah empat poin klausul yang dianggap merugikan pemerintah Indonesia tersebut. Kebuntuan perundingan ulang (renegosiasi) tersebut semakin menambah lemah posisi pemerintah di mata para pengusaha asing yang terus menggerogoti kekayaan bumi pertiwi. Keempat klausul yang ditolak itu adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, dan kewajiban pengolahan dan pemurnian.
”Tapi tidak ada alasan bagi Freeport dan Newmont menolak duduk bersama pemerintah membahas renegosiasi ini,” kata Deputi Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Energi, Sumberdaya Mineral dan Kehutanan, Wimpy S Tjetjep, Kamis ((6/10).
Menurut Wimpy, PT Newmont sudah menyatakan setuju terhadap beberapa klausul dalam renegosiasi kontrak, kecuali yang empat hal tadi. Sedangkan PT Freeport sempat menolak untuk berunding, tapi kemudian melunak. Hanya, perusahaan asal Amerika Serikat ini juga keberatan dengan empat klausul itu. ”Tapi pada dasarnya, sudah ada niat baik dari masing-masing pihak untuk berunding,” ujarnya.
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Makro
Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
Rabu, 25 Desember 2024 – 11:04 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
Rabu, 25 Desember 2024 – 11:00 WIB - Industri
Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:49 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB