Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris

Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah

Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:28 WIB
Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris - JPNN.COM
Dalam renegosiasi, lanjut Wimpy, pemerintah akan menggunakan klausul perpanjangan kontrak sebagai senjata. Kontrak karya pemerintah dengan Freeport pertama kali ditandatangani tahun 1967, dan sudah diperpanjang pada tahun 1991. Kontrak karya kedua ini berlaku selama 30 tahun yaitu hingga 2021, dengan oprsi perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.

Artinya, kata Wimpy, kontrak itu bisa diperpanjang dan bisa pula tidak diperpanjang. Yang akan menjadi pertimbangan pemerintah adalah hasil renegosiasi ini. Jika keberadaan Freeport dianggap menguntuhngkan, maka kontraknya akan jalan terus. ”Tapi kalau cuma merugikan, diminta meningkatkan royalti tidak mau, diminta melepas lahan yang tidak tergarap tidak mau, untuk apa dipelihara terus,” ketus Wimpy.

Sedangkan kontrak dengan PT Newmont berlaku sejak tahun 2000 hingga 2030. Posisi pemerintah jauh lebih kuat dengan Newmont. Berkat hasil divestasi, pemerintah memiliki 51 perseh saham perusahaan tambang di Nusa Tenggara ini. Bandingkan dengan saham pemerintah di Freeport yang hanya 8,5 persen. ”Meski sulit, kita akan mengupayakan divestasi Freeport. Pemerintah ingin kepemilikan saham yang lebih besar di perusahaan asal Amerika Serikat ini,” kata Wimpy.

Pemerintah sejauh ini masih menginginkan solusi menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pemerintah tetap menghormati kontrak karya dengan Freeport yang sudah ditandatangi. ”Negosiasi itu bukan berarti kita memaksakan kehendak untuk merubah segala-galanya. Tapi harus ada perbaikan, karena selama ini kita anggap penerimaan negara tidak signifikan,” jelas Wimpy.

JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News