Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN

Selasa, 24 September 2024 – 18:33 WIB
Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, ujar Himawan, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” beber mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1), (2) juncto Pasal 65 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap seorang oknum honorer yang membobol sistem BKN.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News