Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya." jelasnya.
Tak hanya itu, Abdul Chair menegaskan pihaknya juga akan menjadikan hasil temuan tersebut sebagai dalil dalam permohonan kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas hasil tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. (mcr8/jpnn)