Direktur PLN tetap Ajukan Penangguhan ke KPK
Kamis, 16 Juli 2009 – 21:45 WIB
"Undang-undang KPK memang tak mengatur soal penanggguhan, tapi dimungkinkan berdasarkan KUHAP," ucap Alamsyah menjelaskan. Dijelaskannya pula, tersangka bisa mengajukan, tapi dikabulkan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan penyidik KPK.
Sementara itu, indikasi penolakan sendiri sudah mulai muncul. Permohonan yang diajukan sejak sepekan lalu itu, sampai Kamis (16/7), tak kunjung dijawab. Terkait perkembangan itu, dengan kesal Alamsyah mengatakan bahwa KPK tak menghargai dia dan kliennya. "Setidaknya ada jawaban ditolak atau diterima, bukan dibiarkan seperti sekarang," katanya.