Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Mengajak Aparatur Desa Produktif, Bukan Komsumtif
jpnn.com - TANJUNG PINANG - Pemerintah pusat memberikan perhatian yang besar kepada desa. Salah satu dalam bentuk transfer dana desa yang cukup besar.
Sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa yang telah ditransfer mencapai Rp 538,6 triliun.
Namun, Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dihasilkan baru sekitar Rp 2,6 triliun.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa saat ini penggunaan dana desa belum bersifat produktif, melainka masih komsumtif.
"Ini permasalahan kita. Kita, artinya belum produktif, masih komsumtif," kata Eko saat membuka acara pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (11/10).
P3PD merupakan program kerja sama antara pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank) yang melatih aparatur desa untuk kualitas belanja desa yang lebih baik.
Kendati begitu, Eko mengakui, ada banyak kemajuan yang telah dicapai semenjak keluarnya UU Desa.
Setidaknya hingga saat ini ada sekitar 311.000 kilometer jalan desa yang telah dibangun, sekitar 4.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia.