Dirjen Bina Pemdes: Perencanaan Desa Hal Paling Strategis, Harus Pakai Data
Eko menjelaskan, terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi harapan bagi 75.265 desa yang tersebar di 37 provinsi seluruh Indonesia untuk berperan dalam proses pembangunan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Harapan ini muncul seiring ditegaskannya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengatur daerahnya sendiri.”
“Dengan semakin besarnya sumber daya dan kewenangan yang diberikan kepada desa, maka pelayanan kepada masyarakat desa harus lebih terbuka, bertanggung jawab dan lebih baik," tutur Eko.
Eko mengingatkan, sebagai subjek pembangunan, pemerintah desa bersama dengan masyarakat harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang diselaraskan dengan pembangunan daerah.
Hanya saja, sambung Eko, beragam kewenangan, dan anggaran yang dimiliki desa belum diikuti dengan kemampuan kelembagaan, sumberdaya manusia, aparatur desa, dan ketatalaksanaan/manajemen desa yang memadai.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Eko, tentunya membutuhkan upaya yang luar biasa dari beragam stakeholders mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Dia mengingatkan, kegiatan ToT PAD ini brtujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah untuk melatih aparatur desa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Peserta juga akan diberikan materi pemahaman tentang Pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan di desa, metodologi pelatihan dan teknik fasilitasi.