Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB
Sementara Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas dalam diskusi itu menegaskan, pemerintah dan BUMN harus menyediakan kuota 2 persen dari total lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas. Salah satu anggota pokja, Ariyani mengatakan, keharusan itu merujuk pada pada UU Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika formasi untuk Kemenkumham tahun ini ada 17 ribu, maka merujuk kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas berarti sekitar 350 posisi. “Kami merasa terkejut tentang surat edaran dari Kemenkumham terkait penerimaan CPNS adanya diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Perhimpunan Jiwa sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan, ada kesulitan bagi pemberi kerja, termasuk di kementerian/lembaga untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya, pada UU Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur pasal-pasal yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
“Ada banyak cara supaya penyandang disabilitas dapat bekerja dengan baik,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Mualimin mengatakan, sebenarnya di kementerian/lembaga tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas dari total lowongan CPNS kurang lebih 17.000 di Kemenkumham ditentukan oleh Kemenpan-RB.
Mualimin menambahkan, Kemenkumham justru berjuang supaya lowongan posisi Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia bagi penyandang disabilitas harus tersedia. “Penyandang disabilitas dapat diberdayakan persetujuan Menpan-RB,” tuturnya.(adv/jpnn)