Dirjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ
Kemengub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat turut mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
Hal ini sesuai dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adaun tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud antara lain, kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, serta membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 dimaksud terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Substansi Baru
Dalam rangka melaksanakan amanat dari PP Nomor 30 Tahun 2021 maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu:
RPM tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan substansi baru antara lain, pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor juga dilakukan pada perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor misalnya alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, alat pemantul cahaya tambahan;
Kemudian, pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit dan dioperasikan di jalan di wilayah indonesia serta diekspor/diimpor untuk wilayah ASEAN sesuai dengan ketentuan ratifikasi kendaraan di wilayah ASEAN.