Dirjen Hubdat Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menhub Bidang LLAJ
Lalu, pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas serta peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49 persen.
RPM tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, dengan substansi baru antara lain tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen. RPM tentang penyelenggaraan angkutan jalan, dengan substansi baru yakni tata cara pemberian subsidi untuk angkutan barang.
Revisi Peraturan Menteri tersebut diharapkan mampu mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam acara tersebut hadir langsung sebagai narasumber Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal; Plt. Kasie Pengelolaan Terminal, Dody Arifianto; serta Plt.Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan yang bertindak sebagai moderator. (jpnn)