Dirjen PAS Tak Bisa Disalahkan karena Pelanggaran Berat Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagaimana birokrasi lain dalam pemerintahan, mengenal pembagian tanggung jawab dan wewenang jajaran pemasyarakatan.
Tidak selayaknya jika terjadi masalah yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan di tingkat bawah, serta merta pemangku kewenangan jauh di atasnya dianggap harus bertanggung jawab penuh atas masaah tersebut.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Hasanuddin Masaile sehubungan adanya tuntutan pihak tertentu yang meminta pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami terkait kasus kaburnya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Mantan Ketua DPR, terpidana 15 tahun penjara itu kabur usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Setya disebutkan berobat sejak Rabu 12 Juni dan menjalani rawat inap karena sakit pada lengannya.
Saat ini Setya telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang merupakan Lapas berkeamanan super maksimum.
Menurut Hasanuddin, pembagian tugas itu dilakukan untuk membuat supervisi, kontrol dan pengendalian wewenang menjadi lebih efektif.
Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan itu berada dalam pengawasan langsung kantor wilayah.