Dirjen PSLB Rosa Vivien: KLHK Berupaya Kurangi Sampah Plastik
Kemudian menjual produk/jasa tanpa kemasan/wadah serta phase out produk/kemasan bermasalah.
Kedua, menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan paskakonsumsi untuk didaur ulang. Ketiga, menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan lagi.
Melalui peraturan ini, kata Dirjen Rosa, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya.
Dia menyebut implementasinya dilakukan secara bertahap dan berharap tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30 persen.
Dengan demikian, hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
Rosa menjelaskan melalui Peraturan Menteri ini pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase – out (misalnya, Styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali makan, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dan lain-lain.
“Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS,” papar Rosa Vivien.
Berbicara persoalan sampah plastik, lanjut Vivien, maka pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut.