Dirugikan Pemberitaan Kasus e-KTP, Novanto Lapor Dewan Pers
jpnn.com - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers, Senin (17/4). Pelaporan dilakukan lantaran Koran Tempo dianggap menayangkan pemberitaan dugaan korupsi e-KTP yang dianggap tidak berimbang dan tendensius selama Maret hingga April 2017.
"Sebagai sebuah media yang menjadi salah satu sumber berita di Indonesia, Koran Tempo, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia," jelas Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi selaku perwakilan Setya Novanto saat melapor.
Menurut dia, Koran Tempo juga secara sadar membuat framing berita yang merugikan Novanto dan citra Partai Golkar.
"Koran Tempo sangat jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar. Padahal, kasus korupsi e-KTP sendiri hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor dan belum ada keputusan apa pun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.
"Koran Tempo secara sadar juga telah mencampuradukkan antara fakta dan opini sehingga membuat pemberitaan seolah-olah Setya Novanto adalah pengatur proyek E-KTP di DPR."
Erwin juga menegaskan, Koran Tempo telah melakukan upaya pembunuhan karakter dengan tujuan agar menanamkan pemikiran kepada masyarakat bahwa Setya Novanto, sebagai sosok yang bersalah.
"Pemberitaan yang diturunkan Koran Tempo khususnya pada beberapa edisi telah menunjukkan pemberitaan yang tidak berimbang. Bahkan cenderung untuk mengadili Setya Novanto," tekan dia.
Untuk itu, Erwin Ricardo Silalahi, secara tegas meminta Koran Tempo untuk meminta maaf secara terbuka karena telah merugikan nama baik Setya Novanto dan Partai Golkar.