Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirut KCN: Ada Kolaborasi untuk Pailitkan Perusahaan

Selasa, 12 Mei 2020 – 18:52 WIB
Dirut KCN: Ada Kolaborasi untuk Pailitkan Perusahaan - JPNN.COM
Ruang sidang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sementara satu kreditur lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.

''Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,'' kata Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian.

Untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN, kata dia akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.

Diketahui, ada tujuh pemohon atau kreditor yang diumumkan oleh Pengurus yaitu; Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.

PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5) lalu. (dil/jpnn)

Kolaborasi ini, kata Dirut PT KCN Widodo Setiadi misalnya diduga terjadi saat pihak KBN memasukan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu proses PKPU dengan nilai Rp 1,5 triliun.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close