Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 – 11:40 WIB
Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad pada Senin (16/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Dalam pengadaan pada 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Dirut PT PP Novel Arsyad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close