Dirut PT PAL Dipecat
jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.
Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/3) lalu.
Di mana saat ini KPK telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka.
Pemberhentian Firmansyah juga sudah dibahas oleh dewan komisaris PT PAL.
"Mengikuti perkembangan di KPK, dewan komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dirut yang telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno lewat pesan singkatnya, Jumat (31/3) malam.
Kementerian BUMN kata Harry bakal menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk mengusut sampai tuntas.
"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti seksama perkembangannya," tandas Harry.(chi/jpnn)