Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri
Senin, 11 Juli 2011 – 16:56 WIB
Selain Buhari, tersangka lain dalam kasus itu adalah pegawai PT Kolaka Mining International bernama Atto Sakmiwata Sampetoding. "Jadi ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, tapi yang bersangkutan (Buhari) diperiksa menunggu jadwal selanjutnya," tambah Noor.
Kasus korupsi tersebut berawal ketika Buhari mengeluarkan surat KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya. Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada. Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo.
KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008 lalu. Penolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi.