Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
"Kasus ini merupakan kasus policy atau kebijakan. Kalau kebijakan di adili karena rugi, maka itu buka keadilan. Karena bisnis ada untung dan rugi," cetus Sofyan.
Seperti diketahui, MNA pada tahun 2006 melakukan pengadaan dua pesawat pada 2006 melalui sewa (leasing). Untuk itu, MNA menyewa dua pesawat masing-masing jenis Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, Amerika Serikat. Untuk proyek itu, MNA mengeluarkan dana USD 1 juta.
Hanya saja meski dana USD 1 juta sudah disetor, ternyata pesawat yang akan disewa MNA dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd. Akibatnya, TALG tak bisa memasok pesawat ke MNA. Namun justru karena tindakan TALG yang ingkar janji (wan prestasi) itu, Dirut Merpati saat itu, Hotasi Nababan, kini malah menjadi pesakitan. Hotasi kini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota.