Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
Guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan, justru dalam kasus tersebut MNA ditipu oleh perusahaan AS. "Jadi kita bisa menagih uang itu ke AS," ulas mantan Wakil Sekretaris Kabinet itu.
Sedangkan mantan hakim agung Laica Marzuki mengatakan, keputusan Direksi MNA pada 2006 untuk menyewa dua unit pesawat merupakan diskresi atau kebijakan yang tak bisa dipidanakan. Karenanya Laica yang dikenal sebagai guru besar ilmu administrasi negara itu mengaku bingung jika akhirnya pengadaan dua unit pesawat di MNA itu bergulir menjadi tindak pidana korupsi.
"Kalau pengadilan sampai menghukum Hotasi, lalu apakah hakim dan jaksanya yang bodoh atau saya? Ini kan perbuatan keperdataan atas penyewaan yang dilakukan atas dasar kebijakan koorporasi," ucap Laica.