Disclaimer Opinion, Lembaga Bentukan Jokowi Disorot
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), lembaga yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Sorotan itu datang lantaran lembaga pemerintah nonkementerian yang dikepalai Triawan Munaf dianggap buruk dalam pengelolaan keuangan.
“Berarti cara mengelola (anggaran) jelek. Bekraf tidak bisa menerjemahkan keinginkan Presiden,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (23/5).
Buruknya pengelolaan keuangan Bekraf tergambar dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer opinion), untuk enam lembaga pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sendiri.
Bekraf dibentuk tahun 2015 melalui Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2015. Lembaga ini mempunyai tugas membantu presiden atas kebijakan ekonomi kreatif di antaranya aplikasi, game developer arsitektur dan desain interior.
Uchok mengatakan penilaian Bekraf menjadi tanda tanya di tengah tingginya harapan publik terhadap akselerasi pengembangan sektor ekonomi kreatif. Apalagi lembaga tersebut menjadi lembaga andalan Presiden Joko Widodo.
Dari penyerapan anggaran Bekraf juga teramat rendah, Uchok sendiri mengaku tak heran. Menurutnya, hal itu terjadi karena Bekraf tidak bisa menjalankan visi dan misi lembaga melalui program kerja.
“Kita lihat saja, program andalan andalan Bekraf sama sekali tidak terlihat, seperti ditelan bumi. Kalaupun ada, tak satu pun yang mendorong atau memotivasi masyarakat untuk menciptakan ekonomi kreatif. Kebanyakan dalam bentuk kajian atau focus group discussion (FGD),” urainya.
Uchok mengatakan yang paling bertanggung jawab atas penilaian dari BPK adalah Triawan Munaf selaku kepala Bekraf yang dianggap tak punya kompetensi dalam memimpin suatu lembaga. Menurutnya, sebagai pemimpin seharusnya Triawan bisa mengontrol pembantunya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.