Disebut Terima Uang Korupsi, Marzuki Ali Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3). Selain itu, Marzuki juga melaporkan pengusaha rekaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim.
Menurut Marzuki, pada sidang perdana e-KTP yang digelar Kamis (9/3), namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar dari Andi Narogong selaku penyedia e-KTP. Namun, Marzuki menyebut uraian dakwaan yang berasal dari keterangan Andi itu hanyalah pencatutan semata.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Namun, eks sekretaris jenderal Partai Demokrat itu tak mengenal Andi, Irman ataupun Sugiharto. Marzuki justru baru tahu ada nama Andi NArogong setelah pembacaan surat dakwaan.
"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Menghafal namanya saja susah," kata dia.
Marzuki menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. Sebab, proyek e-KTP hanya dibahas di tingkat Komisi II DPR yang membidangi urusan Kemendagri, serta wakil ketua DPR bidang politik dan keamanan yang kala itu dipegang Priyo Budi Santoso.
Karenanya Marzuki merasa bersih dari kasus e-KTP. "Komisi-komisi itu dibawahi oleh wakil ketua DPR. Jadi saya nggak membawahi komisi sama sekali," tegasnya.(mg4/jpnn)