“Kini tersangka masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Sepengetahuan Orang tua,” pungkasnya. (alw)
INDRAMAYU - Kasus persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur, terus terjadi. Kali ini, dialami salah satu pelajar di Kertasemaya, sebut saja