Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik
Selasa, 11 Juni 2013 – 10:08 WIB
Terkait perbuatannya, Saprudin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 2 juta. Catatan Unit PPA Polresta Depok, selama Januari- Mei kasus kekerasan terhadap anak-anak mencapai 27 kasus. Paling tinggi kasus kekerasan itu terjadi selama April yakni 6 kasus dengan korban siswa SD dan SMP.(cok)
DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini menimpa KS, 14, siswi kelas X salah satu SMP swasta.