Diserahkan, Ryan Banyak Senyum
Lapas Terpisah dengan KekasihnyaRabu, 12 November 2008 – 11:35 WIB
Sementara itu, Budhi H. Panjaitan, kepala seksi (kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Depok mengatakan, dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Ryan, maka
kemungkinan sidang pertama Ryan akan digelar akhir November ini. ”Berkasnya sudah dinyatakan P21 pada 4 November lalu,” katanya.
Sedangkan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro, AKBP Purwadi Iryanto mengatakan, penyerahan Ryan dilakukan sesuai dengan petunjuk kejaksaan, karena berkasnya sudah P21. ”Ini untuk dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Depok diantaranya satu buah tas warna hitam milik Heri, pisau, besi, bedcover dan dua buah guling, keranjang sepatu, meja kecil, kaca cermin serta barang elektronik berupa rice cooker, televisi 21inci, dan mobil APV warna hitam nopol B 8986 HR.
Ryan terancam pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal subsider 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ryan bisa divonis maksimal hukuman mati. (aro)