Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir
Selasa, 25 Januari 2011 – 13:00 WIB
Khusus terkait penarikan karcis dua kali di lahan on street di pelataran Blok M Square, Pristono mengimbau agar pengguna parkir tidak membiasakan memberi. Sebab, tidak ada kewajiban untuk membayar lagi setelah mendapat karcis saat masuk.
"Jika tetap ngasih, itu namanya sedekah. Terserah orangnya masing-masing. Tapi tidak ada kewajiban membayar itu. Kalau ada orang yang ngatur-ngatur itu kan biasa. Dalam gedung kan juga ada biasanya," ungkapnya. Meskipun demikian, Pristono enggan menjelaskan lebih lanjut soal pungli tersebut. Apakah akan diberantas atau tidak.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengharapkan agar persoalan parkir di Blok M Square bisa diselesaikan. Kesepakatan baru antara Dinas Perhubungan DKI dengan pengelola Blok M Square itu harus bisa direalisasikan secepatnya. Dengan sistem IT, tidak ada lagi penarikan karcis dengan membayar ganda. Karcis tetap ada dua, namun membayarnya tetap satu. (aak/ito/jpnn)