Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah
Kamis, 24 Desember 2009 – 07:50 WIB
Kalangan adat juga memberikan dukungan penuh pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Biak. "Dengan pertimbangan kesejahteraan masyarakat maka adat sangat mendukung segera dikeluarkannya Kepres sebagai tindaklanjut UU No 45 Tahun 1999 itu," ujar Mananwir Bah Sorido KBS Daut Korwa. Hal senada disampaikan Ketua Satgas Papua Wilayah Biak Numfor - Supiori Marinus Romsumbre. Dia menyatakan pihaknya siap mendukung dan mengamankan Biak sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa kesempatan menjelaskan, bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran yang merupakan hak inisiatif DPR peiode 2004-2009, yang terdiri 13 RUU pembentukan kabupaten/kota dan 7 RUU pembentukan provisi baru. Dari 20 usulan itu, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon Kabupaten Grime Nawa (Papua).