Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD

Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah

Minggu, 30 Januari 2011 – 03:33 WIB
Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD - JPNN.COM
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah. Perubahan mendasar terkait pemilihan gubernur oleh DPRD, yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada langsung. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, saat ini posisi draf RUU sedang dalam harmonisasi di kementrian hukum dan HAM (kemenkumham).

Djohermansyah tidak menampik adanya kekhawatiran terulangnya kembali maraknya politik uang (money poltics) saat pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti waktu lampau. Peluang itu nantinya akan ditutup, misalnya dengan cara mempersingkat jeda waktu antara penetapan calon dengan hari pemilihan. Cara ini dimungkinkan karena calon tidak perlu lagi menggelar kampanye terbuka sebagaimana diterapkan pada pilkada langsung.

"Percepat saja antara penetapan pasangan calon dengan hari pemilihan. Pemilihan kan nggak perlu kampanye kemana-mana. Visi misi disampaikan, langsung pemilihan. Panitia di situ langsung saja. Tidak perlu pakai KPPS. Dijamin efektif pemilihan. Paling biayanya hanya Rp100 juta. Panitia di DPRD, kertas, kotak, jangan dikasih ruang untuk politik transaksi," terang Djohermansyah Djohan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Cara mempersingkat jeda waktu penetapan calon dengan hari pemilihan, terang Djohermansyah, misalnya hari Senin ditetapkan sebagai pasangan calon, lalu Senin itu juga si pasangan calon dikawal puluhan polisi. "Sampai Selasa untuk penyampaian visi misi. Selasa sore langsung pemungutan suara. Dikarantina dia. Jadi nggak perlu ke hotel-hotel," beber guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah. Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News