Hanya saja, mengenai kritik maraknya oligarki kekuasaan di daerah, dimana anak, istri, menantu, atau saudara dekat kepala daerah yang ikut mencalonkan diri, di draf RUU ini mulai diberi rambu-rambu. Di persyaratan menjadi calon dinyatakan, tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur untuk daerah yang sama, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah. Perubahan