Disiapkan Kiat Cegah Suap Pilgub oleh DPRD
Draf RUU Pemilihan Kepala DaerahMinggu, 30 Januari 2011 – 03:33 WIB
Di draf RUU yang terdiri 190 pasal itu diatur, bila Mahkamah Aguh (MA) menyatakan calon terbukti melakukan politik uang, maka digelar pemilihan ulang tanpa menyertakan calon yang melakukan politik uang itu (pasal 30). Ke depan, sesuai draf RUU ini, sengketa pilgub diproses di MA, yang pengajuannya bisa melalui Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), bukan lagi ke MK.
Mengenai persyaratan menjadi calon gubernur, secara umum tidak banyak mengalami perubahan. Bahkan, sorotan mengenai adanya sejumlah calon berstatus tersangka yang akhirnya memenangkan pilkada langsung, juga belum terakomodir di draf RUU ini. Seseorang tidak boleh menjadi calon ketika berstatus terdakwa, bukan tersangka.
Namun, Djohermansyah mengatakan, materi draf masih terbuka untuk mengalami perubahan lagi, termasuk mengenai persyaratan dimaksud. "Soal tersangka, apakah harus juga masuk tidak boleh dicalonkan, tergantung masyarakat juga. Kita kan mendengarkan. Masih ada peluang perubahan. Kita masih mendengarkan," terangnya.