Disiapkan, Proyek KA Supercepat Jakarta-Bandung-Cirebon
Kamis, 07 Januari 2010 – 16:09 WIB
"Ditjen KA sangat mendukung rencana tersebut, dengan memfasilitasi investor dalam pelaksanaan feasibility study (studi kelayakan) dan detail engineering design (pembuatan desain detail rancangan), terkait dengan data-data atau informasi yang diperlukan, serta perizinan yang diperlukan di kemudian hari," papar Dirjen Perkeretaapian, Tundjung Inderawan, di Jakarta, Kamis (7/1).
Rencana tersebut dikatakan sejalan pula dengan kebijakan pemerintah saat ini, yaitu untuk lebih meningkatkan investasi swasta khususnya di bidang pembangunan infrastruktur perkeretaapian. "Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pereketaapian No 23 tahun 2007, untuk memberikan kesempatan yang luas bagi swasta, baik nasional maupun asing, serta badan usaha milik daerah dan milik negara, untuk melakukan investasi dalam bidang sarana dan prasarana," papar Tundjung.