Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Minta Bebas BersyaratJumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahulina SH mengatakan, kalau memang KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat pihak kejaksaan meminta bukti surat permintaan yang dikabulkan KPK. ‘’Yang mulia, memang dalam perkara ruislag ini terdakwa (Ramli Lubis) tidak ditahan. Penahanan terhadap terdakwa ini dalam perkara lain. Kalau pun KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat kami minta salinan surat yang dikeluarkan oleh KPK,’’ tegas Rehulina SH.
Sementara itu Hasrul Benny Harahap SH, Ketua Tim Advokasi terdakwa Ramli Lubis dalam nota eksepsinya (keberatan) atas surat dakwaan JPU, Rehulina Purba mengatakan, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Selasa lalu banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan sehingga mengganggu proses penegakan hukum.
Diantaranya persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Medan atas ruislag KBM tidak dijadikan pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaannnya. Tidak cuma persetujuan dan dukungan Kajari Medan yang dibaikan, tapi persetujuan Ketua PN Medan dan Ketua DPRD Medan turut dikesampingkan. ”JPU menilai seolah-olah ruislag melanggar hukum dan memicu kerugian bagi keuangan negara (Pemko Medan) tanpa menjelaskan proses ruislag yang sebenarnya,” ujar Hasrul Benny Harahap SH didampingi tim advokasi lainnya seperti Julisman SH, Olda Harianja SH dan Umri Ginting SH.