Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Minta Bebas BersyaratJumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB
Ternyata dari pendapat hukum yang diberikan Kejari dan PN Medan menyetujui dan mendukung relokasi KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan, karena sudah tidak layak huni. Menyetujui penghitungan dan penilaian harga tanah dan bangunan yang dilakukan tim penilai berikut sistem penghitungannya termasuk penyesuaian atau pemecahan NJOP atas lahan KBM yang lama.
Penunjukan langsung PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) sebagai pihak ketiga dalam melaksanakan ruislag KBM berikut pembangunan KBM baru bertaraf internasional sehingga menguntungkan Pemko Medan Rp1,2 miliar lebih. Setelah mendapat persetujuan dari lembaga penegak hukum itu, Pemko Medan minta dukungan dari DPRD Medan seperti yang diatur dalam Keputusan Mendagri No 11 Tahun 2001. Ternyata DPRD Medan juga menyetujui sesuai suratnya No 2/DPRD/2004 tanggal 14 Mei 2004.
Dalam proses tukar guling tersebut terindikasi adanya rekayasa dalam penetapan harga, yang sengaja dinaikkan (mark up) untuk disesuaikan dengan harga kebun binatang lama, yang juga telah diturunkan (mark down) nilainya hingga diketemukan adanya selisih atas kedua aset tersebut sebesar Rp13.640.129.000. Sementara itu untuk jawaban dari JPU (replik) akan dilanjutkan sepekan mendatang.