Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

Minta Bebas Bersyarat

Jumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB
Disidang, Eks Wawako Medan Menangis - JPNN.COM
Menurut Benny, sebelum ruislag Kebun Binatang Medan terlaksana tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah atau bangunan milik Pemko Medan sudah meminta pertimbangan hukum kepada institusi atau lembaga hukum. Itu tertuang dalam surat Wali Kota Medan No 393/6712 tanggal 30 April 2004 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan serta Surat Walkot No 393/6711 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. Kemudian kedua surat tersebut dituangkan dalam Surat Kajari Medan No.B-409/N.2.10/Gp/05/2004 tanggal 5 Mei 2004 serta surat Ketua PN Medan No.W2.Db.Ht.04.10.10.10.5813/2 0004 tanggal 4 Mei 2004.

Ternyata dari pendapat hukum yang diberikan Kejari dan PN Medan menyetujui dan mendukung relokasi KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan, karena sudah tidak layak huni. Menyetujui penghitungan dan penilaian harga tanah dan bangunan yang dilakukan tim penilai berikut sistem penghitungannya termasuk penyesuaian atau pemecahan NJOP atas lahan KBM yang lama.

Penunjukan langsung PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) sebagai pihak ketiga dalam melaksanakan ruislag KBM berikut pembangunan KBM baru bertaraf internasional sehingga menguntungkan Pemko Medan Rp1,2 miliar lebih. Setelah mendapat persetujuan dari lembaga penegak hukum itu, Pemko Medan minta dukungan dari DPRD Medan seperti yang diatur dalam Keputusan Mendagri No 11 Tahun 2001. Ternyata DPRD Medan juga menyetujui sesuai suratnya No 2/DPRD/2004 tanggal 14 Mei 2004.

Dalam proses tukar guling tersebut terindikasi adanya rekayasa dalam penetapan harga, yang sengaja dinaikkan (mark up) untuk disesuaikan dengan harga kebun binatang lama, yang juga telah diturunkan (mark down) nilainya hingga diketemukan adanya selisih atas kedua aset tersebut sebesar Rp13.640.129.000. Sementara itu untuk jawaban dari JPU (replik) akan dilanjutkan sepekan mendatang.

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close