Disiksa Ibu Kandung, Kakak-adik Masuk RS
Selasa, 25 Februari 2014 – 19:39 WIB
Terkait kasus penganiayaan ibu kandung terhadap anaknya ini, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Syahril Daulay mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ada kemungkinan pelaku stres akibat ditinggal suaminya,” tukas Syahril. (awi)