Disiram Air Mendidih agar Karapas Lepas, Penyu Menangis
jpnn.com - Pemkab Berau, Kaltim, selama ini sudah tegas terhadap aktivitas perburuan penyu hingga penjualan aksesori berbahan karapas penyu. Nyatanya, sepanjang tahun 2018, masih banyak temuan perdagangan aksesori berbahan karapas penyu.
Baik yang dijajakan langsung di objek-objek wisata maupun secara kucing-kucingan dijual di kawasan perkotaan.
--
ERETMOCHELYS IMBRICATA atau penyu sisik adalah salah satu jenis penyu yang masuk daftar merah karena sudah terancam punah. Pemerintah juga telah berusaha melindunginya. Sejak puluhan tahun silam, telah menerbitkan aturan untuk melindungi satwa yang menjadi buruan mulai dari telurnya, melalui Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Di Kabupaten Berau, berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian satwa yang punya siklus bertelur antara 2 hingga 8 tahun sekali tersebut.
Mulai dengan menggencarkan penyuluhan ke masyarakat, hingga memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang memburu hingga menjual telur maupun aksesori berbahan karapas penyu.
Sayang, ketegasan pemerintah belum bisa membuat jera para pelakunya. Mulai dari nelayan yang melakukan perburuan penyu di lautan, hingga para pedagang yang kini menjajakannya secara kucing-kucingan.
Di Kecamatan Pulau Derawan maupun di Pasar Sanggam Adji Dilayas, jadi lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas perdagangan aksesori berbahan karapas penyu.
Sedikitnya, terdapat delapan kali temuan perdagangan aksesori berbahan karapas penyu yang dicatat ProFauna Berau sepanjang 2018.
Gencarnya perburuan penyu itulah, diyakini sebagai salah satu penyebab mulai sulitnya wisatawan menemukan penyu yang naik ke pantai di malam hari. Terutama di wilayah Kepulauan Derawan. Yang jadi salah satu tempat favorit penyu bertelur di era 90-an.