Diskominfo Harus Bergerak Cepat Tangani Krisis Komunikasi Pemda
Rabu, 28 Oktober 2020 – 16:50 WIB
“Kepala Dinas Kominfo itu sekaligus merangkap sebagai PPID. PPID itu punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengkata. Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” imbuh Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!