Disnaker Dianak Tirikan Pemda
Kamis, 03 Juni 2010 – 14:22 WIB
Menurut mantan wakil ketua DPR ini, usulan tersebut adalah rencana serius. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat mengharapkan adanya perubahan undang undang, terutama UU Nomor 22/1999 tentang otonomi daerah.’’Sebelum ini sampai tujuan, kita berharap ada perubahan undang undang, mengembalikan Disnaker menjadi menjadi struktur vertikal langsung di bawah Kemenakertrans,’’ ujarnya.
Sebelum ini tercapai, kata Cak Imin, Kemenakertrans akan mencoba mendorong agar APBN bisa memberikan subsidi sebanyak mungkin ke dinas-dinas yang tidak terurus tersebut. ’’Disnaker selama ini mayoritas tidak semua. Tapi saya berani bilang 80 persen Disnaker tidak terurus,’’ ungkap Cak Imin.