Sekarang ini, kata Cak Imin, pihaknya sedang menyusun draf perubahan undang undang. Usulan tersebut akan diajukan ke presiden terlebih dahulu. Setelah itu akan dipublikasikaan ke masyarakat, politik, dan DPR agar dapat dipahami. ’’Dana tambahan tersebut bisa melalui dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Kegiatannya untuk bermacam-macam program. Basisnya untuk dana operasional,’’ pungkas Cak Imin. (cdl/aj/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah pusat terus berupaya memperbaiki pelayanan terhadap tenaga kerja indonesia (TKI). Namun hal tersebut belum dilakukan Dinas