Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas
”Kami sudah melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan Kemenag (Kementerian Agama). Supaya memberikan instruksi sampai ke tingkat bawah. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu. Apabila mengandung unsur tindak pidana UU Pemilu, Bawaslu dengan Gakkumdu yang berhak menangani,” terangnya usai silaturahmi dengan tokoh FKUB, lintas agama, masyarakat, dan tokoh pemuda di Polres Blora.
AKBP Antonius menuturkan, sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada Polres Blora terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. ”Kalau secara internal, kami instruksikan tetap mengajak masyarakat dalam membantu kedamaian, ketenteraman, dan kerukunan. Jangan mudah terpancing emosi,” ajaknya. (ful/sub/lin)