Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:41 WIB
Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.
"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Â kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).
Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.